PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (Pon) XVIII Tahun 2008 di Kalimantan Timur
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 2 Tahun 2004 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Olah Raga Nasional (PON) adalah merupakan event nasional, disamping membangun semangat sportifitas sumber daya manusia Indonesia, mempunyai makna strategis dalam memperkokoh rasa persatuan dan kesatuan dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- b. Perkembangan kehidupan sosial ekonomi di Kalimantan Timur dipandang cukup memadai dan mampu untuk menyelenggarakan event-event tingkat Nasional dan dengan Surat Keputusan Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat Nomor 52 Tahun 2002 tanggal 8 Juli 2002 telah menunjuk Propinsi Kalimantan Timur sebagai tuan rumah penyelenggara PON XVII tahun 2008;
- c. Untuk keperluan pembiayaan penyelenggaraan PON XVII tahun 2008, disamping menyisihkan dana dari anggaran daerah serta partisipasi pemerintah Kabupaten / Kota yang terkait, diharapkan juga dukungan partisipasi dari masyarakat luas;
- d. Untuk meletakkan tanggung jawab serta tertibnya baik perencanaan maupun pelaksanaan PON XVII tahun 2008 tersebut dipandang perlu untuk ditetapkan dengan Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Timur.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Tentang
Perda Provinsi Tentang Penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (Pon) XVIII Tahun 2008 di Kalimantan Timur
Ditetapkan Tanggal
17 Maret 2004
Diundangkan Tanggal
17 Maret 2004
Berlaku Tanggal
17 Maret 2004
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 2 Tahun 2004 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://jdih.kaltimprov.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.