PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 2 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 02 Tahun 2002 Tentang Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 2 Tahun 2006 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- a Arah kebijakan pengembangan industri perbankan dimasa datang oleh Arsitektur Perbankan Indonesia (API) dilandasi oleh Visi mencapai suatu sistem perbankan yang sehat, dan efisien guna menciptakan kestabilan sistem keuangan dalam rangka membantu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional;
- b. Untuk mendukung pencapaian visi tersebut dan untuk mewujudkan Bank yang lebih kokoh, perlu dilakukan perbaikan penyempurnaan diberbagai bidang;
- f. Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur telah ditetapkan Modal Dasar Bank adalah sebesar Rp. 250.000.000.000, – (dua ratus lima puluh milyar rupiah) dengan jumlah saham 50.000 (lima puluh ribu) lembar dengan nominal Rp.;
- 000.000, – (lima juta rupiah) perlembar, dan memperhatikan pemenuhan Modal disetor saat ini sudah terpenuhi;
- d. Dengan memperhatikan kendala operasional yang dikuasakan oleh Manajemen Bank, maka Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur perlu mengubah menyempumakan kendala operasional tersebut;
- dan e. Sehubungan dengan huruf a sampai dengan huruf d, maka dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian dengan mengadakan Perubahan Pertama Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 02 Tahun 2002 tentang Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur, f. Perubahan dimaksud ditetapkan kembali dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 2 Tahun 2006 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://jdih.kaltimprov.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.