Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 2 Tahun 2007

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 2 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dengan telah diundang-undangkannya Undang-Undang Nomo 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomo 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Anatara Pemerintah Pusat dan Daerah serta Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, maka dipandang perlu menetapkan Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Kalimatan Timur dengan Peraturan Daerah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur

Nomor
2

Tahun
2007

Tentang
Perda Provinsi Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur

Ditetapkan Tanggal
23 April 2007

Diundangkan Tanggal
23 April 2007

Berlaku Tanggal
23 April 2007

Sumber
LD 02/2007

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 2 Tahun 2007 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.kaltimprov.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar