PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Pajak Kendaraan Diatas Air dan Bea Balik Nama Kendaraaan Daiatas Air
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 3 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka untuk terselenggaranya Otonomi Daerah yang nyata sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tetang Pernerintahan Daerah, dipandang perlu untuk menggali dan mengembangkan sumber-sumber Pendapatan daerah khususnya Pajak Daerah;
- b. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tetang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Kendaraan di Atas Air dan Bea Balik Nama Kendaraan Diatas Air merupakan jenis Pajak Daerah Provinsi;
- c. Sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a dan huruf b, dipandang perlu menetapkan Pajak Kendaraan di Atas dan Bea Balik Nama Kendaraan Diatas Air dengan Peraturan Daerah.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Tentang
Perda Provinsi Tentang Pajak Kendaraan Diatas Air dan Bea Balik Nama Kendaraaan Daiatas Air
Ditetapkan Tanggal
23 April 2007
Diundangkan Tanggal
23 April 2007
Berlaku Tanggal
23 April 2007
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 3 Tahun 2007 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://jdih.kaltimprov.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.