Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum

ABSTRAK

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 3 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan memperhatikan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
  2. dalam rangka mengoptimalkan pendapatan dan pelayanan kepada masyarakat perlu dilakukan penyempurnaan agar pelaksanaannya berjalan dengan baik;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum.

Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 3 Tahun 2018 ini adalah:

  1. Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6)
  2. Undang-Undang No.25 Tahun 1956
  3. Undang-Undang No.28 Tahun 2009
  4. Undang-Undang No.12 Tahun 2011
  5. Undang-Undang No.23 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang No.9 Tahun 2015
  6. Peraturan Pemerintah No.14 Tahun 2005
  7. Peraturan Pemerintah No.79 Tahun 2005
  8. Peraturan Pemerintah No.68 Tahun 2010
  9. PERPRES
  10. No.87 Tahun 2014
  11. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.80 Tahun 2015
  12. PD No.1 Tahun 2012.

Dengan nama Retribusi Pengujian Kendaraan Ber1notor dipungut retribusi atas pelayanan pengujian kendaraan bermotor diatas air yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. Objek Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor adalah pelayanan pengujian kendaraan bermotor diatas air sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. Subjek Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau Badan yang memperoleh pelayanan pengujian kendaraan bermotor diatas air yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur

Nomor
3 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Perda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum

Ditetapkan Tanggal
04 April 2018

Diundangkan Tanggal
04 April 2018

Berlaku Tanggal
04 April 2018

Sumber
LD.2018/NO.3

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum

Download PDF (765.2 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://jdih.kaltimprov.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar