PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 4 Tahun 2002 Tentang Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 4 Tahun 2002 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dengan ditetapkannya Undang- undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Propinsi Daerah tingkat I Kalimantan Timur Nomor 02 Tahun 1998 tentang Pajak Kendaraan Bermotor;
- Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Timur Nomor 03 Tahun 1998 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor perlu disesuaikan karena kemajuan dan perkembangan Daerah. Dalam rangka mendukung pelaksanaan Otonomi Daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah perlu dukungan pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang memadai. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Timur tentang Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Tentang
Perda Provinsi Tentang Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Ditetapkan Tanggal
14 Agustus 2002
Diundangkan Tanggal
14 Agustus 2002
Berlaku Tanggal
14 Agustus 2002
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 4 Tahun 2002 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://jdih.kaltimprov.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.