Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 4 Tahun 2007

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 4 Tahun 2007 Tentang Pencegahaan dan Penanganan Perdagangan Orang Terutama Perempuan dan Anak

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 4 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Perdagangan orang terutama perempuan dan anak merupakan pengingkaran terhadap kedudukan hakiki manusia sebagai subyek hukum, menimbulkan masalah kemanusiaan yang merendahkan harkat dan martabat manusia sebagai mahluk sosial. Perdagangan orang terutama perempuan dan anak mempunyai jaringan yang luas sehingga merupakan ancaman terhadap masyarakat, bangsa dan negara serta norma-norma atau kaidah-kaidah kehidupan dan dilandasi penghormatan terhadap hak asasi manusia. Untuk menanggulangi akibat perdagangan orang terutama perempuan dan anak, Pemerintah Provinsi Kał
  2. imantan Timur harus segera melakukan upaya-upaya penghapusan terhadap perdagangan orang terutama perempuan dan anak. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanganan Perdagangan terutama Perenł
  3. puan dan Anak

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur

Nomor
4

Tahun
2007

Tentang
Perda Provinsi Tentang Pencegahaan dan Penanganan Perdagangan Orang Terutama Perempuan dan Anak

Ditetapkan Tanggal
22 Oktober 2007

Diundangkan Tanggal
22 Oktober 2007

Berlaku Tanggal
22 Oktober 2007

Sumber
LD 4/2007

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 4 Tahun 2007 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.kaltimprov.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar