PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 4 Tahun 2007 Tentang Pencegahaan dan Penanganan Perdagangan Orang Terutama Perempuan dan Anak
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 4 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Perdagangan orang terutama perempuan dan anak merupakan pengingkaran terhadap kedudukan hakiki manusia sebagai subyek hukum, menimbulkan masalah kemanusiaan yang merendahkan harkat dan martabat manusia sebagai mahluk sosial. Perdagangan orang terutama perempuan dan anak mempunyai jaringan yang luas sehingga merupakan ancaman terhadap masyarakat, bangsa dan negara serta norma-norma atau kaidah-kaidah kehidupan dan dilandasi penghormatan terhadap hak asasi manusia. Untuk menanggulangi akibat perdagangan orang terutama perempuan dan anak, Pemerintah Provinsi Kał
- imantan Timur harus segera melakukan upaya-upaya penghapusan terhadap perdagangan orang terutama perempuan dan anak. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanganan Perdagangan terutama Perenł
- puan dan Anak
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Tentang
Perda Provinsi Tentang Pencegahaan dan Penanganan Perdagangan Orang Terutama Perempuan dan Anak
Ditetapkan Tanggal
22 Oktober 2007
Diundangkan Tanggal
22 Oktober 2007
Berlaku Tanggal
22 Oktober 2007
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 4 Tahun 2007 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://jdih.kaltimprov.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.