Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 4 Tahun 2021

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha

ABSTRAK

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 4 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Peraturan Daerah No.2 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha yang diubah dengan Perda No.4 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas perda Prov. Kaltim No.2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha belum memuat pengaturan mengenai beberapa jenis layanan retribusi yang merupakan kewenangan daerah sesuai ketentuan Undang-Undang No.23 Tahun 2014 tentang Pemda sehingga perlu dilakukan penyesuaian dan seiring dengan perkembangan dan kebutuhan saat ini, perlu dilakukan penyesuaian tarif layanan dalam beberapa jenis objek retribusi jasa usaha. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Perda tentang Perubahan Kedua Atas Perda No.2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha

Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 4 Tahun 2021 ini adalah:

  1. Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6)
  2. Undang-Undang No.25 Tahun 1956
  3. Undang-Undang No.28 Tahun 2009
  4. Undang-Undang No.23 Tahun 2014
  5. Peraturan Daerah Kaltim No.2 Tahun 2012

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Kedua Atas Perda No.2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha. Perubahan ketentuan pada:
Pasal 1 diubah;
Pasal 2 diubah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur

Nomor
4 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Perda Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha

Ditetapkan Tanggal
21 Agustus 2021

Diundangkan Tanggal
21 Agustus 2021

Berlaku Tanggal
21 Agustus 2021

Sumber
LD.2019/NO.4, TLD NO.4

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (10.26 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar