Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 5 Tahun 2002

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 5 Tahun 2002 Tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 5 Tahun 2002 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Timur Nomor 09 Tahun 1998 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor perlu disesuaikan. Berdasarkan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 te tra g Pajak Daerah dan Retribusi Daerah jo;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah, maka Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor menjadi Pajak Provinsi. Dalam rangka mendukung pelaksanaan Otonomi Daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab dalam penyelenggaraan Pemerintahan di Daerah perlu dukungan pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang memadai. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur

Nomor
5

Tahun
2002

Tentang
Perda Provinsi Tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor

Ditetapkan Tanggal
14 Agustus 2002

Diundangkan Tanggal
14 Agustus 2002

Berlaku Tanggal
14 Agustus 2002

Sumber
LD 05/2002

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 5 Tahun 2002 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.kaltimprov.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar