PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 5 Tahun 2006 Tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 5 Tahun 2006 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka penyederhanaan dan perbaikan sistem, jenis dan struktur Retribusi Daerah, yang sekaligus sebagai upaya peningkatan Kesejahteraan Petani dan Pendapatan Daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah juncto Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur perlu menyelesuaikan Nomenklatur yang baru. Dengan telah diundang-undangkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomo 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Anatara Pemerintah Pusat dan Daerah serta Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah yang lama sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan, oleh karena itu dipandang perlu menetapkan kembali Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah dengan Peraturan Daerah.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Tentang
Perda Provinsi Tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
Ditetapkan Tanggal
05 Oktober 2006
Diundangkan Tanggal
05 Oktober 2006
Berlaku Tanggal
05 Oktober 2006
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 5 Tahun 2006 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://jdih.kaltimprov.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.