PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS dan Infeksi Menular Seksual
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 5 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Provinsi Kalimantan Timur merupakan salah satu Provinsi yang perlu mendapat perhatian serius dalam penanggulangan dan pencegahan terhadap perkembangan penularan penyakit menular HIV/AIDS yang memperlihatkan kecenderungan semakin memprihatinkan, dimana jumlah kasus HIV/AIDS terus meningkat serta potensi penularannya semakin meluas;
- b. Membangun koordinasi, mekanisme kerja dan sistem penanggulangan IIIV/AIDS dengan Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Timur, diperlukan konsolidasi dan integras program;
- c. Kebijakan pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS perlu dilaksanakan secara terpadu melalui upaya peningkatan perilaku hidup sehat yang dapat mencegah penularan, memberikan pengobatan/perawatan/dukungan serta penghargaan terhadap hak-hak pribadi orang dengan IIIV/AIDS serta keluarganya yang secara keseluruhan agar dapat meminimalisir dampak epidemik dan mencegah diskriminasi, d. Berdasarkan atas pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS dan Infeksi Menular Seksual di Provinsi Kalimantan Timur.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Tentang
Perda Provinsi Tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS dan Infeksi Menular Seksual
Ditetapkan Tanggal
22 Oktober 2007
Diundangkan Tanggal
22 Oktober 2007
Berlaku Tanggal
22 Oktober 2007
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 5 Tahun 2007 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://jdih.kaltimprov.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.