PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 6 Tahun 2001 Tentang Kedudukan Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Timur
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 6 Tahun 2001 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Kedudukan Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Timur yang diatur berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Timur Nomor 11 Tahun 1996 dipandang tidak sesuai lagi dengan perkembangan saat ini. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Timur, maka Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Timur Nomor 11 Tahun 1996 dilakukan penyesuaian. Untuk mendukung sepenuhnya perwujudan fungsi dan peranan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang semakin luas didalam melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas umum pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kedudukan Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Timur dimaksud.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Tentang
Perda Provinsi Tentang Kedudukan Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Timur
Ditetapkan Tanggal
20 September 2001
Diundangkan Tanggal
20 September 2001
Berlaku Tanggal
20 September 2001
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 6 Tahun 2001 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://jdih.kaltimprov.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.