PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 6 Tahun 2002 Tentang Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 6 Tahun 2002 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Sektor Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang dapat mendukung pembiayaan pelaksanaan Otonomi Daerah, penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah. b. Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah jo Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah, maka Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan, menjadi Pajak Propinsi. C. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Tentang
Perda Provinsi Tentang Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan
Ditetapkan Tanggal
14 Agustus 2002
Diundangkan Tanggal
14 Agustus 2002
Berlaku Tanggal
14 Agustus 2002
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 6 Tahun 2002 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://jdih.kaltimprov.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.