PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 6 Tahun 2004 Tentang Rencana Strategis Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2003-2008
ABSTRAK
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 6 Tahun 2004 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000 pada Pasal 4 ayat (2), disebutkan bahwa setiap daerah wajib menetapkan Renstrada jangka waktu 1 (satu)bulan setelah Kepala Daerah dilantik;
- b. Kepala Daerah Propinsi Kalimantan Timur untuk masa bakti periode Tahun 2003-2008 telah dilantik pada bulan Juni 2003;
- c. Sehubungan dengan hal sebagaimana dimaksud huruf a dan b, serta untuk memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pertanggungjawaban Kepala Daerah, perlu menetapkan Rencana Strategis Daerah Propinsi Kalimantan Timur Tahun 2003-2008 dengan Peraturan Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 6 Tahun 2004 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956;
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1999;
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999;
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999;
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
- Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2000;
- Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000;
- Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000;
- Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2000;
- Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000;
- Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000;
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003;
- Keputusan Presiden Nomor 103/M Tahun 2003;
- Peraturan Daerah Kaltim Nomor 3 Tahun 1997;
- Peraturan Daerah Provinsi Kaltim Nomor 05 Tahun 2001;
- Peraturan Daerah Provinsi Kaltim Nomor 04 Tahun 2003;
- Peraturan Daerah Provinsi Kaltim Nomor 04 Tahun 2004.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 6 Tahun 2004 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://jdih.kaltimprov.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.