Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 7 Tahun 2021 ini ditetapkan dalam rangka meningkatkan kualitas pembentukan peraturan daerah, perlu perencanaan program pembentukan peraturan daerah yang sistematis dan sesuai dengan kebutuhan serta kondisi Daerah sesuai dengan amanat Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018
Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 7 Tahun 2021 ini adalah :
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6);
UU Nomor 25 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU Darurat Nomor 10 Tahun 1957;
UU Nomor 12 Tahun 2011;
UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
Perpres Nomor 87 Tahun 2014;
Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Analisis Kebutuhan Perda, Pemrakarsa, Muatan Propemperda, Penyusunan Rancangan Propemperda, Pembahasan dan Penetapan Propemperda, Rancangan Perda di luar Propemperda, Perencanaan Penyusunan Peraturan Gubernur dan Peraturan DPRD, Penyebarluasan;
Peran Serta Masyarakat, Pendanaan;
Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 7 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2022 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah…
Rencana Aksi Daerah Penghormatan, Pelindungandan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas 2024-2026
Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja
Kebijakan dan Strategi Daerah Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Daerah Istimewa Yogyakarta
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Terminal Penumpang…