Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 8 Tahun 2000

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 8 Tahun 2000 Tentang Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 1999/2000

ABSTRAK

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 8 Tahun 2000 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 1999/2000, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 8 Tahun 2000 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956;
  2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000;
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975;
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1980;
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994;
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997;
  10. Kep. Mendagri Nomor 903-269 Tahun 1986;
  11. Kep. Mendagri Nomor 903-379 Tahun 1987;
  12. Kep. Mendagri Nomor 110 Tahun 1998;
  13. Peraturan Daerah Prov. Kaltim Nomor 5 Tahun 1999;
  14. Peraturan Daerah Prov. Kaltim Nomor 01 Tahun 2000;
  15. Kep. DPRD Prov. Kaltim Nomor 06 Tahun 2000.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur

Nomor
8

Tahun
2000

Tentang
Perda Provinsi Tentang Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 1999/2000

Ditetapkan Tanggal
05 September 2000

Diundangkan Tanggal
05 September 2000

Berlaku Tanggal
05 September 2000

Sumber
LD 08/2000

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 8 Tahun 2000 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.kaltimprov.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar