PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 8 Tahun 2004 Tentang Keprotokolan di Provinsi Kalimantan Timur
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 8 Tahun 2004 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dengan memperhatikan peranan dan kedudukan Samarinda sebagai ibu kota Provinsi Kalimantan Timur dan pusat pemerintahan di daerah, maka keprotokolan menjadi penting dalam mendukung kelancaran, ketertiban, dan kekhidmatan penyelenggaraan acara kenegaraan atau upacara atau acara resmi yang diselenggarakan di Provinsi Kalimantan Timur;
- b. Dalam rangka mewujudkan citra bangsa dan efisiensi serta efektivitas penyelenggara acara resmi atau upacara sesuai norma-norma keprotokolan serta untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemitraan eksekutif dan legislatif daerah dalam penyelenggaraan pemerintah daerah di Provinsi Kaltim perlu menata kembali pengaturan tentang keprotokolan di Provinsi Kalimantan Timur: e. Sehubungan dengan huruf a dan b, serta dalam rangka pelaksanaan lebih lanjut pasal 101 ayat (3) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, DPRD di pandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Keprotokolan di Provisi Kalimantan Timur
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Tentang
Perda Provinsi Tentang Keprotokolan di Provinsi Kalimantan Timur
Ditetapkan Tanggal
31 Desember 2004
Diundangkan Tanggal
31 Desember 2004
Berlaku Tanggal
31 Desember 2004
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 8 Tahun 2004 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://jdih.kaltimprov.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.