PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 9 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Crganisasi Perangkat Daerah, maka dipandang perlu melakukan penataan Organisasi Perangkat Daerat: dilingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur;
- bahwa sesuai hasil evaluasi dan asistensi terhadap Lembaga Teknis Daerah dengan tetap memperhatikan visi dan misi urusan yang dimiliki daerah, kebutuhan, kemampien, dan ketersediaan sumber daya aparatur serta hasil analisis jabatan dan behan keria dilakukan penataan terhadap Organisasi dan Tata Kena Inspektorat. Badan Perericanaan Pembangunan Daerah, dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Kalimantan Timur: bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b. dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, dan Lembaga Teknis Daerah dilingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Tentang
Perda Provinsi Tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi
Ditetapkan Tanggal
23 Juli 2008
Diundangkan Tanggal
23 Juli 2008
Berlaku Tanggal
23 Juli 2008
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 9 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://jdih.kaltimprov.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.