Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 2 Tahun 2016

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2016-2021

ABSTRAK

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 2 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk memberikan arah dan tujuan dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan pembangunan daerah sesuai dengan visi, misi Gubernur, perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah kurun waktu 5 (lima) tahun. Sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Pasal 264 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan ketentuan Pasal 15 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah diamanatkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2016-2021.

Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 2 Tahun 2016 ini adalah:

  1. Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
  3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
  4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012
  6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
  13. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015
  14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010
  15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2012
  16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
  17. Perdaprov Kaltara Nomor 1 Tahun 2016.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2016-2021 dengan sistematika sebagai berikut. Bab 1:
Ketentuan Umum. Bab 2:
Azas dan Kedudukan. Bab 3:
Tujuan. Bab 4:
Ruang Lingkup. Bab 5:
Sistematika. Bab 6:
Visi Misi. Bab 7:
Pelaksanaan RPJM Daerah Provinsi Kaltara Tahun 2016-2021. Bab 8:
Pengendalian dan Evaluasi. Bab 9:
Perubahan Rencana Pembangunan Daerah. Bab 10:
Ketentuan Peralihan. Bab 11:
Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara

Nomor
2 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Perda Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2016-2021

Ditetapkan Tanggal
12 Agustus 2016

Diundangkan Tanggal
12 Agustus 2016

Berlaku Tanggal
12 Agustus 2017

Sumber
LD.2016/NO.2

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 2 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2016 – 2021

Download PDF (1.86 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar