Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 3 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 3 Tahun 2016 ini adalah:
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dengan sistematika sebagai berikut. Bab 1:
Ketentuan Umum. Bab 2:
Nama, Obyek dan Subyek Retribusi. Bab 3:
Pengukuran Tingkat Penggunaan Jasa. Bab 4:
Golongan Retribusi. Bab 5:
Prinsip yang Dianut dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi. Bab 6:
Struktur dan Besaran Tarif Retribusi. Bab 7:
Wilayah Pemungutan. Bab 8:
Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran. Bab 9:
Sanksi Administrasi. Bab 10:
Penagihan. Bab 11:
Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi. Bab 12:
Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kedaluwarsa. Bab 13:
Keberatan. Bab 14:
Pengembalian Kelebihan Pembayaran. Bab 15:
Insentif Pemungutan. Bab 16:
Pemanfaatan Retribusi. Bab 17:
Peninjauan Tarif Retribusi. Bab 18:
Ketentuan Penyidikan. Bab 19:
Ketentuan Pidana. Bab 20:
Pengawasan. Bab 21:
Ketentuan Peralihan. Bab 22:
Ketentuan Penutup.
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2022 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah…
Rencana Aksi Daerah Penghormatan, Pelindungandan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas 2024-2026
Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja
Kebijakan dan Strategi Daerah Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Daerah Istimewa Yogyakarta
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Terminal Penumpang…