Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 4 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 4 Tahun 2016 ini adalah:
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Daerah dengan sistematika sebagai berikut. Bab 1:
Ketentuan Umum. Bab 2:
Jenis Pajak. Bab 3:
Pajak Kendaraan Bermotor. Bab 4:
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Bab 5:
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor. Bab 6:
Pajak Air Permukaan. Bab 7:
Pajak Rokok. Bab 8:
Sanksi Administrasi. Bab 9:
Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak. Bab 10:
Kedaluarsa Penagihan. Bab 11:
Insentif Pemungutan. Bab 12:
Identitas Wajib Pajak. Bab 13:
Bagi Hasil dan Penggunaan Pajak. Bab 15:
Ketentuan Khusus. Bab 16:
Ketentuan Penyidikan. Bab 17:
Pemeriksaan. Bab 18:
Ketentuan Pidana. Bab 19:
Ketentuan Peralihan. Bab 20:
Ketentuan Penutup.
Belum ada data…
Lampiran I – Perda Nomor 4 Tahun 2016
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2022 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah…
Rencana Aksi Daerah Penghormatan, Pelindungandan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas 2024-2026
Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja
Kebijakan dan Strategi Daerah Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Daerah Istimewa Yogyakarta
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Terminal Penumpang…