Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Utara kepada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara
ABSTRAK
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 8 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 116 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 71 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, Pemerintah Daerah dapat melakukan investasi jangka pendek dan jangka panjang untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial dan manfaat lainnya. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara merupakan Badan Usaha Milik Daerah yang Kepemilikan sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur dan Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Timur dan Se-Kalimantan Utara yang memberikan kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Utara. Berdasarkan pertimbangan di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Utara Kepada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.
Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 8 Tahun 2016 ini adalah:
- Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 1998
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
- Perdaprov Kaltara Nomor 8 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Utara Kepada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara dengan sistematika sebagai berikut. Bab 1:
Ketentuan Umum. Bab 2:
Tujuan Penyertaan Modal Daerah. Bab 3:
Besaran dan Sumber Dana Penyertaan Modal Daerah.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara
Tentang
Perda Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Utara kepada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara
Ditetapkan Tanggal
31 Desember 2016
Diundangkan Tanggal
31 Desember 2016
Berlaku Tanggal
31 Desember 2016
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (473.66 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.