Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 1 Tahun 2014

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Provinsi Bangka Belitung Nomor 1 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing ditetapkan sebagai Retribusi Daerah. Selain itu, Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing termasuk golongan Retribusi Perizinan Tertentu dan belum diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Untuk itu, perlu mengubah Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Nomor
1

Tahun
2014

Tentang
Perda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Ditetapkan Tanggal
06 Januari 2014

Diundangkan Tanggal
06 Januari 2014

Berlaku Tanggal
06 Januari 2014

Sumber
LD Tahun 2014 Nomor 1 Seri C

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Provinsi Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Download Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 1 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar