PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi Bangka Belitung Nomor 1 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, Pemerintah Daerah memfasilitasi pemberian bantuan hukum. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum perlu disusun tentang Penyelengaraan Bantuan Hukum Bagi Masyrakat Miskin.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 1 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.