Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 1 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 1 Tahun 2015 ini adalah:
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Penyelenggaraan bantuan hukum nbertujuan untuk Mewujudkan hak konstitusional masyarakat yang mencari keadilan di lembaga peradilan;
Menjamin dan melindungi masyarakat miskin dalam mendapatkan Bantuan Hukum;
Memfasilitasi pemberian Bantuan Hukum kepada enerima Bantuan Hukum;
Mewujudkan tepat sasaran. Pokok-pokok ketentuan Peraturan Daerah ini meliputi Ketentuan Umum, Bantuan Hukum Litigasi (Umum, Hak dan Kewajiban Penerima Bantuan Hukum dan Pemberi bantuan Hukum, Pemberi Bantuan Hukum, Penerima Bantuan Hukum, Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum, Tata Cara Pembayaran Dana Bantuan Hukum), Bantuan Hukum Non Litigasi, Pendanaan, Pengawasan, Larangan, Sanksi, Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup.
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 1 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2022 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah…
Rencana Aksi Daerah Penghormatan, Pelindungandan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas 2024-2026
Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja
Kebijakan dan Strategi Daerah Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Daerah Istimewa Yogyakarta
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Terminal Penumpang…