Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Tentang
Perda Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Ditetapkan Tanggal
18 Juli 2007
Diundangkan Tanggal
18 Juli 2007
Sumber
LD Tahun 2007 Nomor 5 Seri E/TLD Nomor 39
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 7 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
- Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 7 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
- Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
- Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Download Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 11 Tahun 2007 melalui link di bawah ini:
Download PDF (16.98 MB)
Preview Dokumen
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.