Peraturan Daerah

Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 13 Tahun 2015

Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum

ABSTRAK

Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 13 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Retribusi pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung belum tercantum dalam Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum dikarenakan pada saat pembentukan Peraturan Daerah tersebut Rumah Sakit Umum Daerah dimaksud belum terbentuk, maka sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pelayanan kesehatan yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah dapat dipungut retribusi yang digolongkan kedalam Retribusi Jasa Umum dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah;

Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 13 Tahun 2015 ini adalah:

  1. Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981
  2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000
  3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
  6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  7. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
  8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2000
  11. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008
  12. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008
  13. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011
  14. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013
  15. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013.

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Ketentuan Pasal 1 angka 2 diubah dan diantara angka 9 dan angka 10 disisipkan angka 9a dan angka 9b, serta diantara angka 10 dan angka 11 disisipkan angka 10a, Ketentuan Pasal 4 diubah, Ketentuan Pasal 5 ayat (1) diubah, Ketentuan Pasal 6 ayat (1) diubah dan ayat (4) dihapus, Ketentuan Pasal 11 diubah dengan menambah 1 (satu) ayat yaitu ayat (2), Ketentuan Pasal 12 diubah, Ketentuan Pasal 13 diubah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Nomor
13 Tahun 2015
Tahun
2015
Tentang
Perda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
Ditetapkan Tanggal
27 November 2015
Diundangkan Tanggal
27 November 2015
Berlaku Tanggal
27 November 2015
Sumber
LD Tahun 2015 Nomor 02 Seri C

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 10 Tahun 2017 tentang Retribusi Jasa Umum

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum

Download PDF (206.08 KB)

Lampiran I – Perda Nomor 13 Tahun 2015

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Recent Posts

Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 9 Tahun 2024

Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2022 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah…

4 minggu ago

Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2024

Rencana Aksi Daerah Penghormatan, Pelindungandan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas 2024-2026

4 minggu ago

Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 50 Tahun 2024

Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja

4 minggu ago

Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 48 Tahun 2024

Kebijakan dan Strategi Daerah Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Daerah Istimewa Yogyakarta

4 minggu ago

Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 45 Tahun 2024

Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Terminal Penumpang…

4 minggu ago