Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2011

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Provinsi Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 4 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Jiwa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 7 Tahun 2009 tentang Retribusi Tera perlu disesuaikan dengan Undang- Undang dimaksud;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Nomor
2

Tahun
2011

Tentang
Perda Tentang Retribusi Jasa Umum

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Daerah Provinsi Bangka Belitung Nomor 10 Tahun 2017 tentang Retribusi Jasa Umum

Diubah dengan :

  1. Peraturan Daerah Provinsi Bangka Belitung Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum

Download Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar