Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2011

Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum

ABSTRAK

Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 4 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Jiwa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 7 Tahun 2009 tentang Retribusi Tera perlu disesuaikan dengan Undang- Undang dimaksud;

Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2011 ini adalah:

  1. Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
  3. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000
  4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
  5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
  6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
  8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  9. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
  13. PERDAPROV KEP. BABEL Nomor 4 Tahun 2008
  14. PERDAPROV KEP. BABEL Nomor 6 Tahun 2008, dan PERDAPROV KEP. BABEL Nomor 7 Tahun 2008.

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Jenis dan Golongan Retribusi Jasa Umum beserta penjelasannya, yaitu Retribusi Pelayanan Kesehatan, Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, dan Retribusi Pelayanan Pendidikan. Selain itu, diatur pula tentang Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran, dan Penundaan Pembayaran Retribusi. Perda ini juga memuat:
ketentuan mengenai:
sanksi administrasi, penagihan, pengembalian kelebihan pembayaran, keberatan, kadaluwarsa penagihan, insentif pemungutan, tata cara penghapusan piutang retribsi kadaluwarsa, pemeriksaan dan pengawasan, penyidikan, ketentuan pidana, dan aturan peralihan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Nomor
2 Tahun 2011

Tahun
2011

Tentang
Perda Tentang Retribusi Jasa Umum

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 10 Tahun 2017 tentang Retribusi Jasa Umum

Diubah dengan :

  1. Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum

Download PDF (111.04 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar