PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 4 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Jiwa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 7 Tahun 2009 tentang Retribusi Tera perlu disesuaikan dengan Undang- Undang dimaksud;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Daerah Provinsi Bangka Belitung Nomor 10 Tahun 2017 tentang Retribusi Jasa Umum
Diubah dengan :
- Peraturan Daerah Provinsi Bangka Belitung Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
Download Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.