Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2012

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Provinsi Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Retribusi daerah merupakan sumber pendapatan yang penting guna mendanai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah untuk memantapkan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab. Kebijakan retribusi daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah. Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 6 Tahun 2006 tentang Retribusi Penyelenggaraan Perhubungan dan Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2002 tentang Izin Usaha Perikanan perlu disesuaikan dengan Undang-Undang dimaksud

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Nomor
2

Tahun
2012

Tentang
Perda Tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Daerah Provinsi Bangka Belitung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Provinsi Bangka Belitung Nomor 6 Tahun 2006 tentang Retribusi Penyelenggaraan Perhubungan

Download Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar