PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Retribusi daerah merupakan sumber pendapatan yang penting guna mendanai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah untuk memantapkan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab. Kebijakan retribusi daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah. Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 6 Tahun 2006 tentang Retribusi Penyelenggaraan Perhubungan dan Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2002 tentang Izin Usaha Perikanan perlu disesuaikan dengan Undang-Undang dimaksud
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Tentang
Perda Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Daerah Provinsi Bangka Belitung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
Mencabut :
- Peraturan Daerah Provinsi Bangka Belitung Nomor 6 Tahun 2006 tentang Retribusi Penyelenggaraan Perhubungan
Download Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.