Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2013

Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Ketenagalistrikan Daerah

ABSTRAK

Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Tenaga listrik mempunyai peran yang sangat penting dalam memenuhi hajat hidup orang banyak, maka peran serta Pemerintah Daerah untuk menjamin penyediaan tenaga listrik dalam jumlah yang cukup, kualitas yang baik perlu ditingkatkan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat yang adil dan merata serta berkelanjutan. berdasarkan Pasal 5 ayat (2) huruf a, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi mempunyai kewenangan menetapkan peraturan daerah dibidang ketenagalistrikan. Untuk itu, perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Ketenagalistrikan Daerah;

Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2013 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
  2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999
  3. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000
  4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
  5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007
  7. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
  8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007
  9. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009
  10. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
  11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2012
  16. PERDAPROV KEP. BABEL Nomor 6 Tahun 2008

Dalam Peraturan ini diatur tentang:
wewenang dan tanggung jawab terkait ketenagalistrikan daerah. Selain itu, diatur pula mengenai:
rencana umum ketenagalistrikan daerah;
pengusahaan ketenagalistrikan daerah;
usaha penyediaan tenaga listrik daerah;
penggunaan tanah;
serta harga jual tenaga listrik, sewa jaringan tenaga listrik, dan tarif tenaga listrik. Perda ini juga mengatur mengenai:
lingkungan hidup dan keteknikan;
inspektur dan ketenagalistrikan;
pembinaan dan pengawasan;
penyidikan;
sanksi administratif;
ketentuan pidana;
serta ketentuan peralihan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Nomor
2 Tahun 2013

Tahun
2013

Tentang
Perda Tentang Ketenagalistrikan Daerah

Ditetapkan Tanggal
13 Juni 2013

Diundangkan Tanggal
13 Juni 2013

Berlaku Tanggal
13 Juni 2013

Sumber
BD Tahun 2013 Nomor 1 Seri E

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (180.4 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar