Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK
Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk menigkatkan penerimaan PAD guna pembangunan daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat telah ditetapkan Perda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, sebagaimana telah diubah dengan Perda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Perda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Beberapa ketentuan dalam Perda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu perlu disempurnakan untuk lebih menambah penerimaan dan mengakomodir objek Retribusi Perizinan Tertentu serta guna menyelaraskan dengan dinamika perkembangan masyarakat. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Perda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2014 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2019 ini adalah:
- Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD RI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6)
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016
- Peraturan Pemerintah No.26 Tahun 1985
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012
- Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2015
- Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2012
- dan PERDA Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 18 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Beberapa ketentuan yang diubah dalam Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 1 Tahun 2014, yaitu ketentuan Pasal 3 diubah;
Pasal 4 dihapus;
Pasal 5 dihapus;
ketentuan ayat (1) Pasal 8 diubah;
ketentuan Pasal 10 diubah;
ketentuan Pasal 16 diubah;
ketentuan ayat (1) Pasal 20C diubah;
Pasal 37 dihapus;
di antara Pasal 38 dan Pasal 39 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 38A;
ketentuan Lampiran I diubah;
ketentuan Lampiran II diubah;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.