Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2019

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Provinsi Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk menigkatkan penerimaan PAD guna pembangunan daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat telah ditetapkan Perda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, sebagaimana telah diubah dengan Perda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Perda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Beberapa ketentuan dalam Perda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu perlu disempurnakan untuk lebih menambah penerimaan dan mengakomodir objek Retribusi Perizinan Tertentu serta guna menyelaraskan dengan dinamika perkembangan masyarakat. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Perda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2014 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Nomor
2

Tahun
2019

Tentang
Perda Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Ditetapkan Tanggal
14 Maret 2019

Diundangkan Tanggal
14 Maret 2019

Berlaku Tanggal
14 Maret 2019

Sumber
LD.2019/NO. 1 Seri C

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar