PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Guna menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34/2153/SJ tanggal 28 April 2014 Perihal Klarifikasi Peraturan Daerah dan agar Perda Nomor 5 Tahun 2010 dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya, perlu mengubah Perda Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Daerah Provinsi Bangka Belitung Nomor 7 Tahun 2019 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2010 TENTANG PENERIMAAN SUMBANGAN PIHAK KETIGA KEPADA DAERAH SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2010 TENTANG PENERIMAAN SUMBANGAN PIHAK KETIGA KEPADA DAERAH
Mengubah :
- Peraturan Daerah Provinsi Bangka Belitung Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah
Download Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.