Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2015

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Provinsi Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Guna menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34/2153/SJ tanggal 28 April 2014 Perihal Klarifikasi Peraturan Daerah dan agar Perda Nomor 5 Tahun 2010 dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya, perlu mengubah Perda Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Nomor
3

Tahun
2015

Tentang
Perda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah

Ditetapkan Tanggal
03 Agustus 2015

Diundangkan Tanggal
03 Agustus 2015

Berlaku Tanggal
03 Agustus 2015

Sumber
LD Tahun 2015 Nomor 03 Seri E / NO REG 5/2015

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Daerah Provinsi Bangka Belitung Nomor 7 Tahun 2019 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2010 TENTANG PENERIMAAN SUMBANGAN PIHAK KETIGA KEPADA DAERAH SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2010 TENTANG PENERIMAAN SUMBANGAN PIHAK KETIGA KEPADA DAERAH

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Provinsi Bangka Belitung Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah

Download Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar