Peraturan Daerah

Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2015

Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah

ABSTRAK

Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Guna menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34/2153/SJ tanggal 28 April 2014 Perihal Klarifikasi Peraturan Daerah dan agar Perda Nomor 5 Tahun 2010 dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya, perlu mengubah Perda Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah.

Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2015 ini adalah:

  1. Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6)
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
  3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
  4. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000
  5. Undang-Undang No.36 Tahun 2009
  6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003
  10. Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007.

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Perubahan atas peraturan daerah nomor 5 tahun 2010 tentang penerimaan sumbangan pihak ketiga kepada daerah meliputi beberapa ketentuan dalam Pasal 1 angka 6 dihapus, ketentuan Pasal 4 diubah, ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf a butir 1 dan ayat 2 serta ayat 3 diubah, ketentuan Pasal 6 ayat (1) diubah dan (4) dihapus, Judul Bab VI dan ketentuan Pasal 8 diganti menjadi Koordinasi.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Nomor
3 Tahun 2015
Tahun
2015
Tentang
Perda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah
Ditetapkan Tanggal
03 Agustus 2015
Diundangkan Tanggal
03 Agustus 2015
Berlaku Tanggal
03 Agustus 2015
Sumber
LD Tahun 2015 Nomor 03 Seri E / NO REG 5/2015

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 7 Tahun 2019 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2010 TENTANG PENERIMAAN SUMBANGAN PIHAK KETIGA KEPADA DAERAH SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2010 TENTANG PENERIMAAN SUMBANGAN PIHAK KETIGA KEPADA DAERAH

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah

Download PDF (1.85 MB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Recent Posts

Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 9 Tahun 2024

Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2022 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah…

4 minggu ago

Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2024

Rencana Aksi Daerah Penghormatan, Pelindungandan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas 2024-2026

4 minggu ago

Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 50 Tahun 2024

Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja

4 minggu ago

Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 48 Tahun 2024

Kebijakan dan Strategi Daerah Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Daerah Istimewa Yogyakarta

4 minggu ago

Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 45 Tahun 2024

Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Terminal Penumpang…

4 minggu ago