PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Guna menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34/2153/SJ tanggal 28 April 2014 Perihal Klarifikasi Peraturan Daerah dan agar Perda Nomor 5 Tahun 2010 dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya, perlu mengubah Perda Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Tentang
Perda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah
Ditetapkan Tanggal
03 Agustus 2015
Diundangkan Tanggal
03 Agustus 2015
Berlaku Tanggal
03 Agustus 2015
Sumber
LD Tahun 2015 Nomor 03 Seri E / NO REG 5/2015
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Daerah Provinsi Bangka Belitung Nomor 7 Tahun 2019 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2010 TENTANG PENERIMAAN SUMBANGAN PIHAK KETIGA KEPADA DAERAH SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2010 TENTANG PENERIMAAN SUMBANGAN PIHAK KETIGA KEPADA DAERAH
Mengubah :
- Peraturan Daerah Provinsi Bangka Belitung Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah
Download Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.