Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK
Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Berdasarkan ketentian Pasal 511 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah yang telah ditetapkan agar menyesuaikan dengan Peraturan Menteri dimaksud. Namun demikian, Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti.
Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2018 ini adalah:
- Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6)
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
- PERDAPROV KEP. BABEL Nomor 18 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
asas pengelolaan BMD;
penjelasan mengenai:
BMD;
pejabat pengelola BMD;
perencanaan kebutuhan BMD. Selain itu, diatur pula mengenai:
pengadaan;
penggunaan;
pemanfaatan;
pengamanan dan pemeliharaan;
penilaian;
pemindahtanganan;
pemusnahan;
penghapusan, dan
penatausahaan. Perda ini juga mengatur tentang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan terhadap tertib pelaksanaan pengelolaan BMD;
BMD berupa Rumah Negara;
Kerugian Daerah, dan
Sengketa BMD.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Lampiran I – Perda Nomor 3 Tahun 2018
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.