Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2020-2040
ABSTRAK
Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (5) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi RZWP-3-K Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2020-2040.
Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2020 ini adalah:
- Dasar hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2013
- Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2019
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2016
- PERMEN KKP Nomor 23 Tahun 2016
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 116 Tahun 2017
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2019
Dalam Peraturan ini diatur tentang asas dan tujuan RZWP-3-K. Selain itu, diatur pula mengenai:
ruang lingkup RZWP-3-K, yaitu a. wilayah perencanaan, jangka waktu, dan fungsi;
b. kebijakan dan strategi;
c. rencana alokasi ruang;
d. indikasi program;
e. arahan peraturan pemanfaatan ruang;
f. kelembagaan;
g. mitigasi bencana;
h. gugatan perwakilan;
i. pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang;
j. hak, kewajiban dan peran serta masyarakat;
k. ketentuan penyidikan;
l. ketentuan pidana;
m. ketentuan peralihan;
n. ketentuan lain-lain, dan
o. ketentuan penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Lampiran I – Perda Nomor 3 Tahun 2020
Lampiran II – Perda Nomor 3 Tahun 2020
Lampiran III – Perda Nomor 3 Tahun 2020
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.