Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK
Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dengan bertambahnya objek retribusi, penyesuaian tarif retribusi dan perubahan nomenklatur pada perangkat daerah dan unit pelaksana teknis dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung serta guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah pada sektor retribusi, maka Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang Retribusi Jasa Umum perlu diubah.
Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2021 ini adalah:
- Dasar hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
- dan PERDA BASEL Nomor 9 Tahun 2020.
Dalam Peraturan ini diatur tentang beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 10 Tahun 2017 tentang Retribusi Jasa Umum yang diubah, yaitu sebagai berikut:
ketentuan Pasal 1 diubah;
ketentuan Pasal 2 diubah;
Ketentuan BAB III dihapus;
Ketentuan Pasal 13 diubah;
Di antara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 14A;
. Ketentuan ayat (1) Pasal 18 diubah;
Ketentuan ayat (2) Pasal 19 diubah, dan
Ketentuan ayat (1) Pasal 26 diubah;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Lampiran I – Perda Nomor 3 Tahun 2021
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.