Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2021 ini adalah:
Dalam Peraturan ini diatur tentang beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 10 Tahun 2017 tentang Retribusi Jasa Umum yang diubah, yaitu sebagai berikut:
ketentuan Pasal 1 diubah;
ketentuan Pasal 2 diubah;
Ketentuan BAB III dihapus;
Ketentuan Pasal 13 diubah;
Di antara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 14A;
. Ketentuan ayat (1) Pasal 18 diubah;
Ketentuan ayat (2) Pasal 19 diubah, dan
Ketentuan ayat (1) Pasal 26 diubah;
Belum ada data…
Lampiran I – Perda Nomor 3 Tahun 2021
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 41 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah…
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2025
Analisis Standar Belanja dan Standar Teknis