Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK
Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 4 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Retribusi daerah merupakan sumber pendapatan yang penting guna mendanai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah untuk memantapkan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab. Dengan bertambahnya objek-objek baru pada golongan retribusi jasa usaha dan dengan terjadinya perubahan nomenklatur pada perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tidak dapat lagi mengakomodir pengaturan mengenai retribusi jasa usaha sehingga perlu diganti;
Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 4 Tahun 2018 ini adalah:
- Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6)
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012
- PERDAPROV KEP. BABEL Nomor 18 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah;
Retribusi Tempat Penginapan;
Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan, dan
Retribusi Tempat Olahraga. Selain itu, diatur pula mengenai:
penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran, sanksi administrasi;
penagihan;
pengembalian kelebihan pembayaran;
keberatan;
kedaluwarsa penagihan;
insentif pemungutan;
tata cara penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa;
pemeriksaan dan pengawasan;
penyidikan, dan
ketentuan pidana.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
- Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
- Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
Lampiran I – Perda Nomor 4 Tahun 2018
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.