Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 4 Tahun 2018

Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Retribusi Jasa Usaha

ABSTRAK

Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 4 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Retribusi daerah merupakan sumber pendapatan yang penting guna mendanai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah untuk memantapkan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab. Dengan bertambahnya objek-objek baru pada golongan retribusi jasa usaha dan dengan terjadinya perubahan nomenklatur pada perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tidak dapat lagi mengakomodir pengaturan mengenai retribusi jasa usaha sehingga perlu diganti;

Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 4 Tahun 2018 ini adalah:

  1. Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6)
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
  3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996
  4. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000
  5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002
  6. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004
  7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  8. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008
  9. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009
  10. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
  11. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012
  15. PERDAPROV KEP. BABEL Nomor 18 Tahun 2016.

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah;
Retribusi Tempat Penginapan;
Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan, dan
Retribusi Tempat Olahraga. Selain itu, diatur pula mengenai:
penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran, sanksi administrasi;
penagihan;
pengembalian kelebihan pembayaran;
keberatan;
kedaluwarsa penagihan;
insentif pemungutan;
tata cara penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa;
pemeriksaan dan pengawasan;
penyidikan, dan
ketentuan pidana.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Nomor
4 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Perda Tentang Retribusi Jasa Usaha

Ditetapkan Tanggal
08 Agustus 2018

Diundangkan Tanggal
08 Agustus 2018

Berlaku Tanggal
08 Agustus 2018

Sumber
LD.2018/NO. 01 Seri C

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
  2. Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
  3. Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha

Download PDF (213.92 KB)

Lampiran I – Perda Nomor 4 Tahun 2018

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar