PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Retribusi Jasa Usaha
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi Bangka Belitung Nomor 4 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Retribusi daerah merupakan sumber pendapatan yang penting guna mendanai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah untuk memantapkan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab. Dengan bertambahnya objek-objek baru pada golongan retribusi jasa usaha dan dengan terjadinya perubahan nomenklatur pada perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tidak dapat lagi mengakomodir pengaturan mengenai retribusi jasa usaha sehingga perlu diganti;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Tentang
Perda Tentang Retribusi Jasa Usaha
Ditetapkan Tanggal
08 Agustus 2018
Diundangkan Tanggal
08 Agustus 2018
Berlaku Tanggal
08 Agustus 2018
Sumber
LD.2018/NO. 01 Seri C
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Daerah Provinsi Bangka Belitung Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
- Peraturan Daerah Provinsi Bangka Belitung Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
- Peraturan Daerah Provinsi Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
Download Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 4 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.