Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 4 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 4 Tahun 2018 ini adalah:
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah;
Retribusi Tempat Penginapan;
Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan, dan
Retribusi Tempat Olahraga. Selain itu, diatur pula mengenai:
penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran, sanksi administrasi;
penagihan;
pengembalian kelebihan pembayaran;
keberatan;
kedaluwarsa penagihan;
insentif pemungutan;
tata cara penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa;
pemeriksaan dan pengawasan;
penyidikan, dan
ketentuan pidana.
Mencabut :
Lampiran I – Perda Nomor 4 Tahun 2018
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2022 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah…
Rencana Aksi Daerah Penghormatan, Pelindungandan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas 2024-2026
Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja
Kebijakan dan Strategi Daerah Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Daerah Istimewa Yogyakarta
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Terminal Penumpang…