Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Fasilitasi Transportasi Jamaah Haji Asal Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
ABSTRAK
Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 4 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan jamaah haji asal Provinsi Kepuluan Kepulauan Bangka Belitung, perlu fasilitasi dalam bentuk dukungan Pemerintah Daerah dalam penyediaan transportasi haji. Selain itu, Pasal 36 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menyatakan Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam penyediaan transportasi haji, konsumsi dan akomodasi bagi jamaah konsumsi dan akomodasi bagi jamaah haji ke embarkasi dan/atau dari debarkasi ke daerah asal jamaah.
Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 4 Tahun 2020 ini adalah:
- Dasar hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.
Dalam Peraturan ini diatur tentang tanggung jawab pemerintah daerah provinsi;
kerja sama dan koordinasi yang terkait dengan pelayanan transportasi, konsumsi dan kesehatan, serta infrastruktur. Selain itu, diatur pula mengenai:
pendanaan dan ketentuan penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pembiayaan Transportasi Domestik Jemaah Haji Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Lampiran I – Perda Nomor 4 Tahun 2020
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.