Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 5 Tahun 2011

Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kepulauan Bangka Belitung

ABSTRAK

Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 5 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam upaya meningkatkan akses dunia usaha khususnya Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (KUMKM) pada sumber pembiayaan yang merupakan salah satu kebijakan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam upaya meningkatkan kemampuan pendanaan dan memperlancar kegiatan dunia usaha guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pendapatan asli daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Dengan demikian, untuk mendukung upaya pertumbuhan perekonomian, dunia usaha dan pendapatan asli daerah, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung perlu melakukan penyertaan modal.

Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 5 Tahun 2011 ini adalah:

  1. Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999
  3. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000
  4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
  5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003
  6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
  8. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
  9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
  10. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  11. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
  12. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008
  16. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2008
  17. PERDAPROV KEP. BABEL Nomor 6 Tahun 2008.

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang maksud dan tujuan Penyertaan Modal Daerah pada PT Jamkrida Babel. Selain itu, diatur pula mengenai:
penyertaan modal Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada PT Jamkrida Babel senilai lima belas miliar rupiah. Peraturan Daerah ini juga memuat:
ketentuan mengenai:
tata cara penyertaan modal, pembagian keuntungan (laba), serta pengawasan atas penyertaan modal pada PT Jamkrida Babel.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Nomor
5 Tahun 2011

Tahun
2011

Tentang
Perda Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kepulauan Bangka Belitung

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (43.35 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar