Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 5 Tahun 2014

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Provinsi Bangka Belitung Nomor 5 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Sehubungan dengan adanya penambahan objek retribusi pada Balai Pengawasan dan Sertifikasi Mutu Benih, Balai Benih Pertanian dan Balai Proteksi Tanaman pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan serta penambahan objek retribusi dan penerapan pola paket dalam pengenaan tarif retribusi tempat olahraga pada GOR Sahabuddin Dinas Pemuda dan Olahraga, perlu mengubah Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Nomor
5

Tahun
2014

Tentang
Perda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha

Ditetapkan Tanggal
22 Juli 2014

Diundangkan Tanggal
22 Juli 2014

Berlaku Tanggal
22 Juli 2014

Sumber
LD Tahun 2014 Nomor 2 Seri C / NO REG 3/2014

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Daerah Provinsi Bangka Belitung Nomor 4 Tahun 2018 tentang RETRIBUSI JASA USAHA

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Provinsi Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha

Download Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 5 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar