Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya
ABSTRAK
Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 5 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka pencegahan dan penanggulangan secara sistematis dan terstruktur terhadap penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya yang berbahaya bagi perkembangan sumber daya manusia dan mengancam kehidupan bangsa dan negara, sesuai ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2013 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, salah satu tugas pemerintah daerah dalam melakukan fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika adalah menyusun Peraturan Daerah mengenai Narkotika.
Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 5 Tahun 2015 ini adalah:
- Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2015
- Permensos Nomor 26 Tahun 2012
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.21 Tahun 2013
- Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Asas dan tujuan, ruang lingkup, antisipasi dini, Pencegahan, penanganan, pelaporan, monitoring dan evaluasi, pasca rehabilitasi, partisipasi masyarakat, pembinaan dan pengawasan, pelaporan, sanksi administrasi dan ketentuan penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.