Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2017-2022
ABSTRAK
Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 5 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Berdasarkan Pasal 264 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dapat diubah apabila berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi tidak sesuai dengan perkembangan keadaan atau penyesuaian terhadap kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi menunjukan bahwa proses dan substansi yang dirumuskan tidak sesuai dengan situasi dan dinamika hukum saat ini, serta telah terjadi perubahan mendasar terkait dengan kebijakan nasional yaitu Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 sehingga RPJMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung perlu diubah.
Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 5 Tahun 2020 ini adalah:
- Dasar hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
- Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2000
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
- PERDAPROV BABEL Nomor 1 Tahun 2020
- PERDAPROV BABEL Nomor 3 Tahun 2017
- PERDAPROV BABEL Nomor 2 Tahun 2014
Dalam Peraturan ini diatur tentang beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 14 Tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2017-2022 yang diubah, yaitu Ketentuan Pasal 1 diubah;
Ketentuan Pasal 5 diubah;
Ketentuan Pasal 6 diubah;
serta Ketentuan Lampiran diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Lampiran I – Perda Nomor 5 Tahun 2020
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.