PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Pembiayaan Transportasi Domestik Jemaah Haji Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi Bangka Belitung Nomor 6 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Sesuai ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, mengatur bahwa pembiayaan transportasi jemaah haji dari daerah asal ke embarkasi dan dari debarkasi ke daerah asal menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah. Untuk itu, perlu membentuk Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tentang Pembiayaan Transportasi Domestik Jemaah Haji Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Tentang
Perda Tentang Pembiayaan Transportasi Domestik Jemaah Haji Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Ditetapkan Tanggal
24 September 2013
Diundangkan Tanggal
24 September 2013
Berlaku Tanggal
24 September 2013
Sumber
BD Tahun 2013 Nomor 2 Seri E
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Daerah Provinsi Bangka Belitung Nomor 4 Tahun 2020 tentang FASILITASI TRANSPORTASI JAMAAH HAJI ASAL PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
Download Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 6 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.