Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kepulauan Bangka Belitung
ABSTRAK
Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 7 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Guna mendukung pertumbuhan perekonomian, dunia usaha, khususnya Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (KUMKM) dan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung perlu Menyertaan Modal pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kepulauan Bangka Belitung;
Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 7 Tahun 2013 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008
- PERPRES Nomor 1 Tahun 2008
- PERPRES Nomor 2 Tahun 2008
- PERDAPROV KEP. BABEL Nomor 6 Tahun 2008
- PERDAPROV KEP. BABEL Nomor 3 Tahun 2010
- PERDAPROV KEP. BABEL Nomor 5 Tahun 2011
Dalam Peraturan ini diatur tentang:
maksud dan tujuan penyertaan modal Pemerintah Provinsi Kep. Kepulauan Bangka Belitung kepada PT Jamkrida Babel. Selain itu, diatur pula mengenai:
hal-hal yang berkaitan dengan penyertaan modal daerah, pembagian keuntungan, dan pengawasan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.