Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah
ABSTRAK
Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 7 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang baik dengan prinsip demokratis, transparan, akuntabel, efektif dan efisien, perlu didukung dengan perencanaan pembangunan daerah yang merupakan satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional yang transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, pertisipatif, terukur, berkeadilan dan berkelanjutan, Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 7 Tahun 2015 ini adalah:
- Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6)
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999
- Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
- Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
- Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013
- Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Asas, Maksud dan Tujuan, ruang lingkup, prinsip dan pendekatan, tahapan perencanaan pembangunan daerah, RPJPD, RPJMD, Renstra PD, RKPD, Renja PD, Pengendalian dan evaluasi perencanaan pembangunan daerah, Kelembagaan, Perubahan Rencana Pebangunan, Sanksi dan Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Tentang
Perda Tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah
Ditetapkan Tanggal
08 Oktober 2015
Diundangkan Tanggal
08 Oktober 2015
Berlaku Tanggal
08 Oktober 2015
Sumber
LD Tahun 2015 Nomor 5 Seri F / NO REG 7/2015
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (481.05 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.