PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 Tentangpenerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah Sebagaimanatelah Diubah Dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah
ABSTRAK
- Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 3 Tahun 1978 tentang Pedoman Pemberian Sumbangan Pihak Ketiga telah dicabut dengan PERMEN Dalam Negeri No. 10 Tahun 2016 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Dalam Negeri Bidang Keuangan Daerah dan Pembangunan Daerah, karena bertentangan dengan PP No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan PERMEN Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMEN Dalam Negeri No. 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas PERMEN Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sehingga PERDA No. 5 Tahun 2010 dan PERDA No. 3 Tahun 2015 beserta peraturan pelaksanaannya perlu dicabut. Berdasarkan Pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan PERDA tentang Pencabutan PERDA No. 5 Tahun 2010 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 3 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PERDA No.5 Tahun 2010 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah.
- Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU D RI Tahun 1945 Pasal 8 ayat (6),
UU No. 27 Tahun 2000,
UU No. 23 Tahun 2014,
PP No. 12 Tahun 2019,
PERMEN Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006,dan
PERMEN Dalam Negeri No. 10 Tahun 2016. - Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Pencabutan PERDA No. 5 Tahun 2010 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 3 Tahun Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PERDA No. 5 Tahun 2010 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah.
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 7 Tahun 2019
Entitas | Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung |
Jenis | Peraturan Daerah (Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung) |
Nomor | 7 Tahun 2019 |
Tahun | 2019 |
Tentang | Perda Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 Tentangpenerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah Sebagaimanatelah Diubah Dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah |
Tanggal Ditetapkan | 23 Agustus 2019 |
Tanggal Diundangkan | 23 Agustus 2019 |
Berlaku Tanggal | 23 Agustus 2019 |
Sumber |
Download Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 7 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.