Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 7 Tahun 2019

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Provinsi Bangka Belitung Nomor 7 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1978 tentang Pedoman Pemberian Sumbangan Pihak Ketiga telah dicabut dengan PERMEN Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Dalam Negeri Bidang Keuangan Daerah dan Pembangunan Daerah, karena bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan PERMEN Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMEN Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas PERMEN Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sehingga PERDA Nomor 5 Tahun 2010 dan PERDA Nomor 3 Tahun 2015 beserta peraturan pelaksanaannya perlu dicabut. Berdasarkan Pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan PERDA tentang Pencabutan PERDA Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah sebagaimana telah diubah dengan PERDA Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PERDA No.5 Tahun 2010 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Nomor
7

Tahun
2019

Tentang
Perda Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah

Ditetapkan Tanggal
23 Agustus 2019

Diundangkan Tanggal
23 Agustus 2019

Berlaku Tanggal
23 Agustus 2019

Sumber
LD.2019/NO. 5 Seri E

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Provinsi Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah
  2. Peraturan Daerah Provinsi Bangka Belitung Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah

Download Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 7 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar